Palu,truestory.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1.016,45 gram pada Selasa (17/9/2024). Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap sebelumnya.
Polisi mengamankan barang bukti dari tangan AS (47) di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, pada tanggal 1 September 2024. Total barang bukti 1 kilogram, namun diserahkan ke BPOM sebanyak 0,3791 gram dan untuk 2,5612 gram dihadirkan di pengadilan.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di lobby Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng, dilakukan dengan prosedur ketat.
Kompol Raden Real Mahendra, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, menegaskan bahwa pemusnahan ini menandakan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
“Langkah ini menjadi bukti komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Dirinya berharap kegiatan ini sebagai pesan kepada para pelaku kejahatan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya melawan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tambahnya.
Tersangka AS kini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.