PALU, TRUE STORY – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan 3.016,2444 gram atau 3 kilogram lebih narkotika jenis sabu di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kamis (22/2/2024). Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Palu dan Tolitoli pada bulan Januari 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan disaksikan oleh berbagai pihak, antara lain Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM, dan tiga tersangka.
Menurut Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka.
“Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya akan segera dilakukan tahap satu,” kata Raden.
Tiga tersangka utama yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut adalah MLA dan IA dari Kota Palu, serta JSW asal Tolitoli.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 3 paket narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 3 kilogram.
“Modusnya ada yang membawa langsung dari Kalimantan Utara, kemudian ada yang mengambil di pengiriman ekspedisi barang dari luar Sulteng,” jelas Raden.
Raden menambahkan, salah satu tersangka, IA, menggunakan alamat rumah salah satu calon legislatif untuk mengelabui petugas.
“Sudah dalam penyelidikan mendalam, tidak ada keterkaitan dengan secara langsung dengan Caleg, dan tersangka IA yang memperdaya alamat,” kata Raden.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) tentang penjualan dan penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 5-20 tahun serta denda sebesar 1 juta hingga 10 juta rupiah.
Sementara itu, Pasal 112 ayat (2) tentang kepemilikan narkotika dapat mengakibatkan hukuman penjara 4-12 tahun dan denda senilai 800 juta hingga 8 miliar rupiah.
Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sulteng.