, TRUE STORY – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan akan menindak tegas oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis (7/8/2025) lalu.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulteng Kombes Pol Roy Satya Putra saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Jumat (8/8/2025) malam. Roy menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota, baik yang berkaitan dengan pidana, kode etik, maupun disiplin.

“Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin,” tegas Roy.

Sebelumnya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengungkapkan, empat orang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban MR, warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Salah satunya adalah oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas di pengamanan khusus PT MMS.

Roy menambahkan, apabila anggota terbukti melakukan tindak pidana, maka akan menghadapi dua proses hukum sekaligus.

“Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik,” jelasnya.

Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Roy memastikan proses penindakan akan dilakukan secara transparan. “Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan,” ujarnya.

Kabid Propam juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum. “Jangan khawatir, anggota tersebut akan kami proses sesuai ketentuan,” tandasnya.

Hingga kini, kasus pengeroyokan di Morowali masih dalam tahap penyidikan. menegaskan akan mengusut tuntas seluruh pelaku tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat penegak hukum.