Truestory.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil mengusut dan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp42 miliar lebih,dari bandar besar narkotika yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Petobo kelas llA,kota Palu.

Mirisnya lagi,narapidana yang menjadi tersangka utama dalam kasus kali ini yakni narapidana (Ilham)turut melibatkan istri ( Seska Kwandy) dan mertuanya (Kwandi A San) yang kini juga ditahan dan dijadikan tersangka Diresnarkoba Polda Sulteng.

Dari hasil taksiran senilai Rp.42 Miliayar lebih itu, Diresnarkoba Polda Sulteng berhasil menyita barang bukti berupa  dua unit ruko di Jalan.Karajalemba kota Palu, dan aset di wilayah Kabupaten Sigi yakni sebidang tanah di Jalan.Tara Kalukubula , dua  perumahan di Kelapa Gading,satu rumah dan Kebun di desa Sopu Kecamatan Nolilalaki, enam unit kendaraan roda empat serta 24 unit kendaraan roda dua yang ditaksir senilai Rp. 9,3 Miliyar.

Demikian, di ungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto yang di dampingi Direktur Reserse Narkoba( Dirresnarkoba) Kombes Pol Adi Purboyo, saat konferensi pers Senin (30/1/2023).

” peredaran narkotika ini dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Petobo oleh tersangka utama Ilham.Sedangkan Seska Kwandy istri dari tersangka Ilham berperan mencari dan menyiapkan rekening atas nama orang lain untuk digunakan menerima hasil jual beli narkotika sabu. Mengelola kekayaan hasil penjualan sabu dengan membuka usaha bengkel motor, ” terangnya.

Sementara itu, tersangka Kwan A San sendiri yang tidak lain mertua dari Ilham berperan menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika tersebut.

Didik mengatakan, dalam kasus TPPU ini berkasnya sudah P-21 atau dinyatakan lengkap, tinggal pelimpahan tahap II ke Kejaksaan berupa penyerahan barangbukti dan tersangka.

” Jadi untuk total taksiran secara keseluruhan yang berhasil di sita Diresnarkoba senilai Rp.9,3 miliyar lebih, dari total seutuhnya kurang lebih Rp.42 miliyar . Sisanya lebih kurang 33 miliyar masih beredar di luar, “jelasnya.

Ia menambahkan, atas perbuatan para tersangka disangkakan dengan pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Sulteng Adi Purboyo mengatakan, tersangka Ilham ini merupakan narapidana kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara sejak 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 Kilogram sabu.

” Kasus ini telah di lidik sejak 2017,setalah tersangka utama berhasil dilakukan penangkapan.Dan TPPU nya berhasil dilakukan penyelidikan lebih dalam tahun 2022 sehingga terungkap seluruh aset dari hasil penjualan natkotika tersebut, ” tandansya.