-Sampai saat ini, kasus dugaan dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah masih terus bergulir.

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas , Kompol Sugeng Lestari pihak kepolisian masih mengumpulkan data terkait hal tersebut.

“Belum ada perkembangan yang berarti, masih penyelidikan, pemeriksaan saksi dan mengumpulkan data datanya,” jelasnya.

Menanggapi hasil yang telah dirilis oleh terkait adanya enam pejabat yang terbukti melalukan pelanggaran dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan promosi jabatan di , Sugeng mengatakan, masih menunggu hal tersebut apabila dilimpahkan ke Polda Sulteng.

“Kalau memang sudah ada hasil investigasi dari tim Provinsi kita tinggal menunggu saja kalau memang dilimpahkan di Polda atau Kejati,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah telah bergulir dan ditangani Ditreskrimsus Polda Sulteng melalui subdit Tipikor Ditreskrimsus.

Polda Sulteng menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut tidak ada pihak yang melapor.

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, penyelidikan yang dilakukan atas maraknya pemberitaan terakait dugaan jual beli jabatan.

“Tidak ada yang melapor, tetapi tindak lanjuti maraknya pemberitaan terkait dugaan kasus jual beli jabatan, sehingga Polda Sulteng pro aktif melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah orang terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.

“Polda Sulteng, hari Kamis 12/05/2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap bebera orang,” jelas Didik dalam keterangan tertulisnya, Jumat 13/05/2022.

Sejumlah orang yang diperiksa tersebut yakni,
Sekda Provinsi Sulteng, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabid pengembangan promosi dan penilaian kinerja, Kepala subbidang pengembangan promosi dan penilain kinerja dan Operator BKD.

Sebelumnya, satu orang pejabat dilingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah diusulkan di Non Job-kan oleh Tim Investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Sulawesi Tengah, terkait adanya isu jual beli jabatan di Pemrov Sulteng.

Menurut Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. M. Muchlis yang juga sebagai wakil ketua tim investigasi, mereka telah memeriksa 28 orang saksi terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan promosi jabatan di Pemrov Sulteng.

Dari hasil tersebut tim menetapkan enam orang pejabat terbukti melakukan pelanggaran.

“Hasil pemeriksaan tersebut, ada terdapat 6 orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran,” ungkap Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. M. Muchlis, Jumat 10/06/2022.

Muchlis, enggan menyebutkan nama pejabat tersebut. Namun, ia memastikan bahwa ke enam orang tersebut terdiri dari dua orang dari Eselon II, dua orang dari Eselon III dan dua orang dari Eselon IV.

Enam pejabat tersebut direkomendasikan untuk diberi sanksi.Tercatat, empat orang sanksi berat, satu orang sanksi sedang dan satu orang sanksi ringan.

Sanksi berat berupa penurunan jabatan dan non job, sanksi sedang berupa sanksi potongan tunjangan kerja dan sanksi ringan berupa teguran tertulis.