BANGGAI – Aparat kepolisian dari Polsek Balantak bekerjasama Resmob Polres Banggai meringkus pelaku pembunuhan di Desa Pangkalaseang Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai.
Pelaku pembunuhan adalah remaja berinisial RI (18) ditangkap Tim Gabungan tidak sampai 24 jam setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Minggu (22/9/2024) dinihari.
“Setelah jasad korban ditemukan, sorenya pukul 16.25, pelaku langsung kita tangkap dirumahnya yang berjarak 100 meter dari TKP,” kata Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda
Kasi Humas menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh RI berawal saat aksinya mencuri uang sekitar Rp. 1 Juta diketahui korban.
“Pelaku masuk ke rumah melalui pintu dapur, langsung menuju kamar dan membongkar lemari pakaian,” jelasnya.
Singkat cerita, ada pakaian terjatuh yang membuat korban terbangun. Pelaku yang panik selanjutnya mengambil kain yang jatuh digunakan untuk membekap mulut dan wajah korban.
Tidak sampai disitu, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi (perkosa) korban.
Setelah itu, korban berlari menuju pintu depan. Akan tetapi dikejar oleh pelaku sambil menarik (jambak) rambut korban dan diseret hingga ke dapur.
“Disitulah korban dihabisi pelaku dengan mengambil parang yang tergantung di pintu dapur,” urainya.
Usai membunuh korban, pelaku lari kearah pantai sambil membuang parang tersebut ke laut dan menanam uang hasil curian ke tanah, kemudian pulang ke rumahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya gumpalan rambut korban, 1 buah sarung parang, sebatang kayu palang pintu, baju dan celana pendek korban dan sebuah dompet korban.
“Saat itu pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Banggai,” tutup IPTU Amin.