-Hingga saat ini Kepolisian Daerah () Sulawesi Tengah masih melalukan pendalam terkait adanya dalang dalam insiden unjuk rasa berujung penganiayaan dan pengrusakan oleh warga kepada PT Adijaya Karya Makmur () yang merupakan kontraktor PT. Cipta Palu Mineral ().

“Belum ada, masih terus didalami,” ungkap Kompol Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Bidhumas Sulteng, Jumat 07/10/2022.

Sugeng menambahkan ke lima orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga yang ikut dalam unjuk rasa yang diketahui melakukan penganiayaan, pengeroyokan serta pengrusakan.

“Mereka orang yang ikut unjuk rasa dan melakukan penganiayan, pengeroyokan serta pengrusakan,” ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak lima orang warga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah terkait insiden unjuk rasa berujung penganiayaan dan pengrusakan oleh warga kepada PT Adijaya Karya Makmur () yang merupakan kontraktor PT. Cipta Palu Mineral ().

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Jumat, 07/10/2022.

Menurutnya, kelima orang tersebut terbukti telah melakukan peganiayaan sekaligus pengrusakan saat unjuk rasa terjadi. Kasus penganiayaan dan pengrusakan di perusahaan telah memasuki tahap penyidikan setelah memeriksa sebanyak 21 orang saksi.

Meskipun demikian, kelima orang ini belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Kelima tersangka masing masing berinsial F, R-A, R-S, I-K dan N-R.

“Sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan, tersangka sudah ditetapkan pengrusakan ada lima orang tapi untuk sementara belum dilakukan penahanan tapi nanti tergantung penyidik yang penting sekarang dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Minggu 18/09/2022, ratusan massa berunjuk rasa di lokasi Kelurahan . Unjuk rasa mengakibatkan tiga alat berat jenis ekskavator terbakar serta satu mobil operasional bak terbuka dirusak dan satu orang karyawan mengalami luka serius karena terkena benda tajam di bagian kepala.