Palu,truestory.id- Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus phishing yang dilakukan dari sebuah ruko di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu, pada tanggal 17 Januari 2025. Modus penipuan ini menyasar warga negara Malaysia melalui tawaran trading palsu.
Menurut Kombes Pol. Taufik S. Adhadi, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, kelompok yang terdiri dari 20 orang ini memanfaatkan tautan phishing untuk mengelabui korban.
Korban diarahkan ke grup WhatsApp atau Telegram, di mana pelaku berpura-pura menjadi anggota lama dengan memberikan testimoni palsu. Mereka juga menggunakan bukti transfer palsu untuk meyakinkan calon korban.
Ruko yang digunakan sebagai markas memiliki label bisnis travel, namun aktivitas mencurigakan terungkap karena tidak adanya kendaraan pendukung operasional.
Semua pelaku adalah warga Indonesia, beberapa berasal dari luar Palu.
Polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya sindikat lain dalam jaringan ini dan menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap tautan mencurigakan.
Tinggalkan Balasan