,truestory.id – Dalam mendukung visi Indonesia bebas dari sesuai program Asta Cita Presiden RI, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika.

Keberhasilan terbaru diraih oleh Ditresnarkoba yang mengungkap kasus peredaran jenis sabu seberat 1 kilogram jenis Shabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Selatan, Kota Palu.

Petugas mengamankan tersangka berinisial RGA, pria asal Marawola, Kabupaten . Berdasarkan penyelidikan, tersangka membeli sabu di Kota Palu dan berencana mengedarkannya di Kecamatan Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong.

Menurut Kasubdit II Ditresnarkoba , Kompol Zainul Fachri, penggeledahan terhadap tersangka berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1.018,61 gram yang dibungkus menggunakan kemasan teh Cina.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang yang kini masih dalam pengejaran,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, Jumat (22/11/2024).

Djoko menjelaskan, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel, sepeda motor, dan alat pembungkus.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang mengancamnya adalah pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terlibat,” tambahnya.

Kabidhumas juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya memberantas peredaran narkoba, seraya mengingatkan dampak buruk narkoba bagi generasi muda.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Laporkan jika ada indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitar Anda,” tutupnya.