,.id – Penyidik Ditreskrimum Polda () resmi menyerahkan tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan () atau jambret kepada Kejaksaan Negeri , setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).

Tersangka pertama, AS (25), dan S (27), terlibat penjambretan di Jalan Lingkar Untad, Tondo, Palu, pada 9 November 2024. Mereka merampas sebuah ponsel milik seorang mahasiswi yang sedang berkendara.

Sementara itu, tersangka MWB (39) melakukan aksi di Counter Pink Cell, Jalan Soekarno Hatta, Palu, pada 14 November 2024.

Ia berpura-pura menjadi pembeli, lalu mengancam dengan pisau, dan berhasil membawa kabur 15 ponsel berbagai merek.

Kasubbid Penmas Bidhumas , AKBP Sugeng Lestari, menyatakan bahwa ketiga tersangka ditahan di Rutan selama penyidikan dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Proses pelimpahan, termasuk barang bukti berupa ponsel, kendaraan, dan senjata tajam, dilakukan pada 6 Januari 2025.