PALU, TRUE STORY – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap motif dugaan penganiayaan yang dilakukan dua polisi petugas jaga terhadap tahanan Polresta Palu.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan petugas jaga pada saat itu melakukan penganiayaan atas dasar jengkel,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin malam.
Dia menjelaskan Bripda CH dan Bripda M emosi karena pada saat jam istirahat, tahanan lain melapor karena BA dianggap berisik dan mengganggu.
“Tapi soal motif ini masih kami dalami, apakah yang bersangkutan ada hal lain sehingga melakukan penganiayaan,” ucapnya.
Dia mengemukakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara penganiyaan yang dimaksud yakni Bripda M menampar BA dengan tangan dan kemudian mengeluarkannya dari kamar. Kemudian Bripda CH memukul dua kali dibagian wajah dan uluhati dengan menggunakan tangan.
“Dugaan penganiayaan itu dilakukan pada dini hari dan dilihat beberapa tahanan yang belum tidur,” ungkapnya.
Terkait dengan hal tersebut, polisi masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan fakta-fakta.
“Dua petugas jaga diterapkan pasal 354 subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun bila terbukti,” tutupnya.