Truestory – Aparat , , mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga telah melakukan aksi di salasatu rumah warga Kecamatan Bunta.

Dari informasi yang dihimpun, IRT tersebut berinisial AH (25) berdomisili di Kampung Baru, Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta. Diketahui pelaku ini merupakan Kasus serupa, dan pernah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Tojo Una-una.

Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko membenarkan akan hal itu. Ia mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas laporan korban di SPKT dengan laporan polisi nomor : LP / B / 10  /VIII/2022/SPKT/Res – Bgi/Sek-Bta/Polda Sulawesi, tanggal 27 Agustus 2022.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bunta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka juga saat ini dalam kondisi hamil 4 bulan dan juga pelaku merupakan ,” jelasnya.

Kapolsek menuturkan, kejadian ini terjadi di rumah korban di Desa Demangan Jaya, Kecamatan Bunta pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 Wita, saat itu korban pergi ke rumah anaknya yang jaraknya sekitar 30 meter dari rumah korban dengan maksud menegok cucunya.

Tak lama kemudian, kata Nanang, korban kembali ke rumahnya, namun disaat korban sudah mau mendekati rumahnya tiba-tiba korban dikagetkan melihat adanya seorang perempuan tidak dikenal berjalan buru-buru keluar dari dalam halaman rumah korban.

“Sehingga waktu itu korban merasa curiga seraya berteriak ” Siapa kamu, mau cari siapa?,” kata Nanang.

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan, tersangka selanjutnya, langsung menaiki sepeda motornya yang diparkir di lorong pinggir jalan depan rumah korban langsung tancap gas pergi. Merasa curiga korban memeriksa keadaan rumahnya dan mendapati uang tunai Rp. 60 juta yang disimpan di dalam kamar bagian depan sudah lenyap.

Usai menerima laporan korban, Nanang langsung memerintahkan pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas tersangka dari rekaman CCTV di rumah tetangga korban

Lebih lanjut, Nanang menuturkan, sekitar pukul 18.30 Wita pihaknya kemudian mendapat infomasi dari warga bahwa ada seorang perempuan belum lama ini baru saja bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Tojo Una-Una karena melakukan tindak pidana dan penipuan.

“Sekitar pukul 19.00 Wita aggota langsung menuju rumah tempat tinggal tersangka dan dilakukan interogasi serta pengeledahan,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, kata Nanang, di rumah tersangka ditemukan uang sejumlah Rp 4,2 juta di dalam dompet yang terletak di atas kasur tempat tidur kamarnya. Setelah diinterogasi lebih lanjut terkait sisa uang yang disimpan, tersangka pun mengakui dan menunjukan sisa uang hasil curian yang disimpan secara terpisah-pisah.

“Kemudian setelah dihitung semua dengan disaksikan ketua lingkungan setempat bahwa uang sisa hasil curian yang ditemukan total keseluruhan berjumlah sekitar Rp.57.870.000,” pungkasnya.