Parimo,truestory.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong resmi mengumumkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta surat dinas KPU Republik Indonesia.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menegaskan bahwa PSU harus dilaksanakan dengan transparan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Keputusan ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari penyusunan anggaran hingga penetapan calon terpilih setelah PSU. Kami memastikan semua proses berjalan sesuai regulasi demi menjamin legitimasi hasil pemilihan,” ujar Ariyana.
Proses PSU akan dimulai dengan penyusunan anggaran pada 4 Maret hingga 19 April 2025. KPU juga akan melakukan sosialisasi kepada partai politik, pemilih, dan pemangku kepentingan lainnya mulai 7 Maret hingga 18 April 2025.
Tahapan berikutnya adalah pembentukan badan adhoc yang akan bekerja pada 7 Maret hingga 30 April 2025, serta pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara yang berlangsung dari 4 Maret hingga 18 April 2025.
Masa kampanye PSU akan digelar mulai 26 Maret hingga 15 April 2025. Kampanye melalui media massa dijadwalkan pada 2 April hingga 15 April 2025, disusul masa tenang pada 16 hingga 18 April 2025.
Untuk pemungutan suara ulang, KPU menetapkan 19 April 2025 sebagai hari pencoblosan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penghitungan suara dapat diperpanjang maksimal 12 jam jika belum selesai. Hasilnya akan diumumkan di tingkat TPS hingga 25 April 2025.
Proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan akan berlangsung pada 20 hingga 24 April 2025, sedangkan di tingkat kabupaten dijadwalkan pada 21 hingga 26 April 2025.
Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi terkait tidak adanya sengketa hasil pemilihan. Jika ada sengketa, penetapan dilakukan tiga hari setelah putusan MK diterima.
Tinggalkan Balasan