PALU, TRUE STORY – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat bersama Komando Rayon Militer (Koramil) mengintensifkan patroli menjelang Pemungutan Suara Ulang () di Tempat Pemungutan Suara () 17 Kabonena, Ulujadi, Palu, yang bertujuan menutup ruang gerak yang dilakukan oleh para oknum untuk memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan .

Informasi tersebar di kalangan warga yang bermukim di wilayah 17 Kabonena, berlangsung sejak tiga hari lalu. Di mana, kabar tersebut menyebutkan tim sukses dari beberapa peserta Pemilihan Umum () Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu dapil Palu Barat dan Ulujadi, telah menawarkan uang dengan nominal yang berbeda-beda kepada sejumlah warga di sekitar TPS 17 Kabonena asal mau memberikan suaranya kepada caleg tertentu saat berlangsung.

“Iya, saya dengar memang ada katanya mau masuk ke sini bawa serangan fajar (uang) kalau sudah dekat PSU. Cuman tidak tahu dari tim sukses caleg mana,” aku salah satu warga Jalan Lasoso, Kabonena, yang tidak mau identitasnya ditulis di media ini, Selasa (20/2/2024) malam.

Menurut warga itu, meski ada tawaran uang dengan nominal berbeda-beda dan banyak, ia tidak akan menerimanya.

“Sebentar kita terima itu uang, malah kita dapat musibah. Jadi kalau saya, tidak mau menerima. Selain berdosa, kalau kedapatan petugas pasti dipenjara kita,” imbuhnya.

Sementara dihubungi terpisah berkiatan denan hal itu, Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang mengatakan, sebelumnya sudah menerima kabar adanya politik uang yang akan beredar di wilayah TPS 17 Kabonena.

Oleh karena itu, koordinasi langsung dilakukan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Palu Barat.

“Karena terkait adalah kewenangan mereka, makanya kami lakukan koordinasi untuk menyikapi isu politik uang tersebut sehingga bisa diantisipasi tidak terjadi,” terangnya kepada jurnalis media ini di Palu, Rabu (21/2/2024).

Menurut Rustang, sesuai perintah Kapolres Palu Kombes Pol Barliansyah, personel membackup Gakkumdu dan Panwascam dari sisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Sehingga menjelang pelaksanaan PSU di TPS 17 Kabonena tidak ada permasalahan Kamtibmas akibat resistensi yang dilakukan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) seperti Calon Anggota Legislatif (Caleg) atau Partai Politik dan lainnya.

“Sesuai perintah kami bersama jajaran Polres dan Koramil meningkatkan patroli di wilayah tersebut,” tegasnya.

Rustang menjelaskan, petugas gabungan yang terdiri dari 22 personel khusus dari tim operasi Mantap Brata Polres ditambah personel delapan orang, dan pasukan Koramil melaksanakan patroli setiap hari sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Saya dan Pak Danramil Palu Barat setiap malam juga turun langsung patroli. Kami lakukan itu untuk benar-benar memastikan kamtibmas khususnya politik uang tidak terjadi di wilayah TPS 17 Kabonena,” ungkapnya.

Rustang mengimbau, warga khususnya yang bermukim di wilayah TPS 17 Kabonena menjaga Kamtibmas dan tidak menerima tawaran apa pun dari tim sukses Caleg mana pun.

“Warga juga diminta ketika ada tim sukses yang menawarkan politik uang ke lingkungan atau rumah mereka, langsung melapor ke aparat penegak hukum,” tandasnya.

Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,”

UU 7/2017 menjelaskan, bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat UU 7/2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palu akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan kota itu.

Ketua KPUD Palu, Idrus mengatakan, sembilan TPS yang melakukan PSU tersebar di lima kecamatan.

Mulai dari TPS 11 dan 18 di Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, TPS 41 dan 42 di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.

Selanjutnya di TPS 7 Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, TPS 9 Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, TPS 9 dan 22 Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, dan TPS 17 Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi.

“PSU di sembilan TPS itu terpaksa dilakukan karena ada orang yang tidak seharusnya memilih di TPS tersebut, namun tetap dilayani, sehingga PSU wajib dilakukan,” katanya di Palu, Senin (19/2/2024).

PSU di sembilan TPS tersebut diputuskan setelah KPUD Palu melakukan rapat pleno. (*)