BANGGAI, TRUE STORY – Sejumlah pemilik lahan perkebunan di Desa Malino, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah Jumat (14/2/2025), menyesalkan tindakan PT. PENTA DARMA KARSA (PDK, red) yang diduga sudah menyerobot dan menggarap lahan warga tanpa ada ganti rugi.

Rudi warga Desa Molino yang juga salah satu pemilik lahan, mengaku sangat kecewa dengan sikap perusahaan. Bagaimana tidak, lahan perkebunan yang telah lama dikelola oleh warga itu, secara tiba-tiba dirampas dan dialih fugsikan oleh perusahaan pertambangan nikel tersebut.

“Tanaman yang menjadi harapan kami kini sirna akibat ulah perusahaan, sementara pihak perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan ganti rugi, malah sudah merusak dan menggunakan tanah perkebunan warga untuk aktifitas pertambangan. Ini sangat merugikan kami,” ujar Rudi.

Rudy menjelaskan, bahwa lahan itu sudah dikelola oleh warga Desa Malino sejak Tahun 2001. Namun sumber mata pencaharian warga ini pun dirampas secara paksa oleh pihak perusahaan, dengan alasan bahwa tanah itu merupakan milik negara.

“Kalau memang lahan tersebut milik negara, kenapa dari awal kami mengelola lahan itu pihak pemerintah tidak datang dan melakukan pelarangan. Nanti sekarang baru kalian datang, dan merampas apa yang sudah kami bangun,” tuturnya.

Sementara itu, Advokat sekaligus Ketua Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Kabupaten Banggai, Hasrin Rahim kepada media ini mengungkapkan. Pemerintah Kabupaten Banggai dan pemerintah setempat sebelumnya sudah pernah memfasilitasi upaya mediasi kedua belah pihak, namun upaya tersebut tak kunjung menemui titik terang.

“Saya sebagai pihak yang diberikan surat kuasa oleh masyarakat berharap agar managemen perusahaan memenuhi apa yang menjadi tuntutan warga setempat agar permasalahannya tidak berlarut-larut dan potensi konflik yang lebih besar bisa dihindari,” kata Hasrin.

Hasrin menegaskan, bahwa seharusnya investasi yang masuk ke daerah itu tujuannya untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, bukan malah merugikan masyarakat itu sendiri.

Oleh sebab itu, ia meminta Pemerintah Daerah bersikap tegas untuk melindungi hak rakyat. Karena apabila dalam waktu dekat pihak perusahaan masih bersikeras tidak memenuhi tuntutan warga. Hasrin mengaku akan membuat surat pemberitahuan kepada Polres Banggai untuk melakukan aksi menutup akses keluar masuk jalan tambang, sampai tuntutan warga setempat dipenuhi.

“Sebelumnya kami sudah pernah melakukan aksi bersama masyarakat pemilik lahan, dan kami didatangi sejumlah anggota Polres Banggai. Sementara laporan masyarakat tentang pengrusakan lahan perkebunan warga sampai sekarang belum ada tanda-tanda diproses,” tutupnya.