Truestory – Paripurna pendapat akhir Wali Kota Palu atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, Kamis (22/9) kemarin, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Erman Lakuana. Sedangkan yang membacakan pendapat akhir Wali Kota Palu terkait Ranperda tersebut, yakni Wakil Wali Kota Palu Reny Lamadjido.
Pimpinan rapat saat itu meminta agar Wakil Wali Kota Palu Reny Lamadjido menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Palu atas Ranperda perubahan APBD tahun 2022. Kemudian dalam penyampaiannya, kata Reny proses pelaksanaan pembahasan yang dimulai dari tingkat Badan Anggaran DPRD Kota Palu, badan pembentukan peraturan daerah, sampai pada pembahasan tingkat panitia khusus yang membutuhkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mencari dan menemukan kata sepakat dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut.
“Atas saran dan pendapat dari panitia khusus, tentunya pihak Pemerintah Kota Palu sangat menghargai dan menjadikannya sebagai bahan perbaikan, untuk mewujudkan kesempurnaan dari rancangan peraturan daerah dimaksud sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Palu atas rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, yang telah menerima rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan. “Kami sampaikan bahwa rancangan peraturan daerah, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Sulteng,” kata Reny.
Tujuannya, untuk dievaluasi sekaligus untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah, sebelum diundangkan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 181 sampai dengan pasal 184 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019. Penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Wali Kota. “Masih akan diajukan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah, sebelum diundangakan oleh sekretaris daerah,” jelasnya.
Kegiatan itu sendiri dilanjutkan dengan penandatangan persetujuan bersama antara DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu atas Ranperda perubahan APBD tahun 2022.(ono)