Truestory – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna membahas sembilan rancangan peraturan (Raperda) yang terdiri dari lima raperda usulan Pemprov Sulteng dan empat raperda yang merupakan inisiatif DPRD yang dilangsungkan di ruang sidang utama, Senin (06/02/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng M Arus Abdul Karim itu dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudi Dewanto.
Arus Abdul mengatakan, sesuai mekanisme pembahasan, raperda dari Pemprov akan dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 3 huruf a Peraturan DPRD Provinsi Sulteng Nomor 01 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan DPRD Provinsi Sulteng Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulteng.
“Tingkat pertama adalah penjelasan gubernur dan rapat paripurna mengenai raperda, pandangan umum fraksi terhadap raperda, tanggapan dan pertanggungjawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi, pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi atau pansus,” jelasnya.
“Pembahasan tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi dan pimpinan fraksi,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudi Dewanto berharap agar pimpinan dan seluruh anggota dewan bisa menerima seluruh raperda dimaksud untuk dibahas pada tahapan pembahasan berikutnya dan selanjutnya dapat disetujui bersama menjadi perda.
Adapun sembilan raperda Provinsi Sulawesi Tengah yakni tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangungan Daerah Sulawesi Tengah Tahun 2023-2027, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023-2024 serta raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulteng dan raperda tentang Penyandang Disabilitas.
Sedangkan empat raperda inisiatif DPRD Sulteng yakni raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, tentang Perubahan Perda Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dan tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan.