Parimo,truestory.id- Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) Sulawesi Tengah, yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan individu peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parigi Moutong untuk segera mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa kasus kekerasan seksual, MD.
Terdakwa, seorang kepala sekolah di Desa Sausu, Parigi Moutong, seharusnya menjadi pelindung bagi para siswanya, namun justru melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak berinisial F.
Putusan bebas ini semakin memperlihatkan bahwa ruang pengadilan di Indonesia, khususnya di Parigi Moutong, masih belum berpihak pada perlindungan anak.
Majelis Hakim menolak tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang memperkuat kesan ketidakadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Ini bukan kali pertama hal serupa terjadi, pada awal 2024, dua pelaku kekerasan seksual lainnya, IPDA MKS dan HR (Kepala Desa), juga dibebaskan meski terbukti bersalah dalam kasus serupa.
GPB Sulteng memberikan “Rapor Merah” kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi Moutong yang dinilai tidak sensitif terhadap fakta persidangan dan kesaksian korban.
GPB juga meminta perhatian dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Parigi Moutong serta Dinas Pendidikan untuk memastikan perlindungan bagi korban, mengingat korban kemungkinan besar akan kembali berinteraksi dengan pelaku di lingkungan sekolah setelah putusan ini.
Gerakan ini menegaskan komitmennya untuk terus mendukung korban dan keluarga dalam perjuangan mencari keadilan, kebenaran, serta pemulihan trauma. Dukungan ini diharapkan dapat memulihkan hak-hak korban yang selama ini diabaikan.