Parimo,.id– Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor () lintas wilayah yang meresahkan warga.

Seorang residivis berinisial JM (31) berhasil diringkus tanpa perlawanan di Desa Lakoan, Kecamatan Toli-Toli Utara, Kabupaten Toli-Toli, Selasa (25/2/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.

Pelaku yang merupakan warga Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Korban dalam kasus ini, AA (25), wiraswasta asal Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi, mengalami kerugian materiil sekitar Rp21.700.000.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dan satu unit handphone merek Oppo yang diduga hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, JM mengakui telah beraksi di sejumlah lokasi, masing-masing di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, Kota sebanyak tiga tempat kejadian perkara, serta di Kecamatan Kasimbar untuk kasus pencurian handphone.

Kasat Reskrim , IPTU Anugerah S. Tarigan, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang sangat meresahkan masyarakat. Pelaku ini merupakan residivis dan kembali melakukan aksinya di beberapa wilayah. Ini menjadi atensi serius bagi kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan yang terlibat.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meletakkan kunci sembarangan. Kewaspadaan adalah langkah awal mencegah kejahatan,” tambah IPTU Anugerah.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.