PALU, TRUE STORY – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor: 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024 yang menetapkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Sulawesi Tengah.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 2 Desember hingga 28 Desember 2024.

Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Samsat Palu Yudhiansyah Latjinala, keputusan tersebut disambut baik oleh masyarakat, sebab banyak pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak pembayaran pajak memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan daftar ulang kendaraan.

Bahkan, sejumlah kendaraan yang sudah menunggak hingga lima tahun ke atas terlihat mulai memenuhi Kantor Samsat untuk melunasi kewajibannya.

“Biasanya, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai sekitar Rp500 juta. Namun dengan kebijakan ini, kami sudah berhasil mengumpulkan hingga Rp900 juta,” ungkap Kepala Samsat Palu.

Ia menambahkan, data menunjukkan terdapat sekitar 450 ribu unit kendaraan bermotor di Kota Palu, baik roda dua maupun roda empat. Namun, hanya sekitar 150 ribu unit kendaraan yang rutin membayar pajak setiap tahunnya.

“Kebijakan penghapusan denda ini sangat efektif meningkatkan kesadaran dan antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Kami berharap, ke depan lebih banyak wajib pajak yang tetap patuh, meskipun tidak ada program penghapusan denda seperti ini,” jelasnya.

Program ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat finansial bagi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan di Sulawesi Tengah.

“Kami harap masyarakat memanfaatkan program ini sebelum tenggat waktu yang ditentukan karena tidak ada perpanjangan,” tutup Yudhi.