Truestory-Satu orang pejabat dilingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah diusulkan di Non Job-kan oleh Tim Investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Sulawesi Tengah, terkait adanya isu jual beli jabatan di Pemrov Sulteng.
Menurut Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. M. Muchlis yang juga sebagai wakil ketua tim investigasi, mereka telah memeriksa 28 orang saksi terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan promosi jabatan di Pemrov Sulteng.
Dari hasil tersebut tim menetapkan enam orang pejabat terbukti melakukan pelanggaran.
“Hasil pemeriksaan tersebut, ada terdapat 6 orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran,” ungkap Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. M. Muchlis, Jumat 10/06/2022.
Muchlis, enggan menyebutkan nama pejabat tersebut. Namun, ia memastikan bahwa ke enam orang itu terdiri dari dua orang dari Eselon II, dua orang dari Eselon III dan dua orang dari Eselon IV.
Enam pejabat tersebut direkomendasikan untuk diberi sanksi.Tercatat, empat orang sanksi berat, satu orang sanksi sedang dan satu orang sanksi ringan.
Sanksi berat berupa penurunan jabatan dan non job, sanksi sedang berupa sanksi potongan tunjangan kerja dan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura membentuk tim Investigasi terkait Isu dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah.
Tim Investigasi tersebut melibatkan pihak Inspektorat Provinsi, Sekretaris Daerah, dan pejabat berwenang.
“Tujuannya untuk Segera Menjawab hal – hal yang berkembang dan dapat Menganggu Visi Misi Pemprov Sulteng Melakukan Reformasi Birokrasi,” jelasnya beberapa waktu lalu dalam keterangan tertulis.
Tinggalkan Balasan