Truestory.id- Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh para pekerja menjelang hari raya. Namun, tahukah Anda sejak kapan THR mulai dikenal di Indonesia?
Sejarah THR di Indonesia dapat ditelusuri kembali ke tahun 1950-an, saat Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memperkenalkan istilah dan kebijakan THR. Pada masa itu, tunjangan diberikan kepada para pamong pradja (sekarang PNS) untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kebijakan ini kemudian memicu protes dari para buruh di perusahaan swasta yang juga menginginkan THR. Pada tahun 1952, mereka melakukan aksi mogok kerja menuntut haknya. Pemerintah akhirnya turun tangan dan meminta perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya.
Meskipun sudah ada sejak tahun 1950-an, aturan resmi mengenai THR baru keluar pada tahun 1994 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Peraturan tersebut kemudian disempurnakan pada tahun 2003 dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang di dalamnya mengatur mengenai THR secara lebih detail.
Saat ini, THR telah menjadi hak bagi para pekerja di Indonesia, baik di sektor swasta maupun pemerintah, dan merupakan bagian penting dari tradisi menjelang hari raya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.