Truestory – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menerima surat bernomor SH.01/01-002/B/DPC/2023, perihal pengusulan Pemberhentian Antar Waktu () Almarhum Basmin H. Karim dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Palu.

 

Perisalah Legislatif Ahli Muda , Bayu Febrianto menyampaikan, proses usulan membutuhkan waktu yang cukup lama, yang dimulai dari proses penyampaian usulan PAW kepada KPU.

 

“Titik star awal untuk deadline jatuh di KPU paling lama 5 hari. Setelah dari KPU, kemudian KPU menyampaikan pada pimpinan dewan paling lama lima hari semenjak dilakukan verifikasi. Setelah diterima pimpinan dewan, pimpinan dewan menyampaikan kepada Walikota paling lama tujuh hari dari diterimanya surat dari KPU,” jelasnya, saat ditemui di Ruang kerjanya, Rabu (25/01).

 

Lanjut Bayu, dari tujuh hari tersebut, kemudian dikirimkan ke walikota paling lama tujuh hari menyampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk diterbitkan keputusan Gubernur.

 

“Di tangan gubernur 14 hari masa kerja kewajiban Gubernur untuk mengeluarkan keputusan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan calon pengganti PAW. Bila melihat akumulasi waktu, maka 33 hari masa kerja butuh proses hingga diterbitkannya keputusan Gubernur Sulteng,” jelasnya.