PALU, TRUE STORY – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng Asmir J Hanggi memberi penjelasan terkait rapat paripurna penetapan APBD 2025.
Menurut Asmir rapat yang dilangsungkan pada Kamis (5/9/2024) malam itu bukan membahas rancangan APBD secara rinci melainkan keputusan DPRD yang akan ditandatangani.
“Seauai yang dibacakan pimpinan sidang bahwa pansus dibentuk untuk menyusun keputusan DPRD terkait penetapan APBD,” jelas Asmir.
“Pansus itu membahas tentang keputusan DPRD yang akan ditandatangani bukan untuk membahas satu per satu karena pembahasan ABPD itu dilakukan bersama dengan TPAD dan Badan Anggaran yang sudah dilakukan sebelumnya,” tambahnya.
Ia menjelaskan, dalam urutannya pembahasan pertama yang diagendakan yakni soal pendapatan yang dilakukan TAPD dengan tim Banggar.
“Selanjutnya soal belanja yang dibahas dengan mitra-mitra komisi kemudian dikembalikan kembali ke TAPD dengan Banggar. Puncaknya penetapan APBD yang dilangsungkan Kamis malam,” ucapnya.
Soal waktu rapat yang dilangsungkan secara singkat, Ia menjelaskan untuk membantu tugas dan memudahkan pansus, maka telah dibuatkan draf sehingga mereka tidak perlu lagi mengetik, hanya mengkoreksi dan jika sesuai maka itu yang akan ditanda tangani.
“Pansus menuangkan kembali hasil laporan Banggar ke dalam SK,” tuturnya.