Truestory-Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu yang membahas laporan panitia khusus (Pansus) dua dan tanggapan seluruh Fraksi DPRD, mengenai Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika, Preskursor Narkotika, Psikolotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, pada Jumat (27/5) di ruang sidang utama, menghasilkan keputusan seluruh Fraksi di DPRD Kota Palu menyetujui Peraturan Daerah tersebut.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Palu, Rizal Dg Sewang, yang dimulai pada pukul 10.00 WITA sempat diskorsing karena perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palu belum hadir, hingga akhirnya rapat dilanjutkan di Pukul 14.00 WITA.
Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Dua Mutmainah Korona, dipersilahkan untuk memaparkan hasil kerja Pansus. Dirinya menyampaikan, bahwa Perda prakarsa DPRD Kota Palu ini telah melalui banyak pembahasan, dimana Pansus dua telah melakukan delapan kali rapat, ada 13 Bab dan 37 pasal pasca pembahasan menjadi 14 Bab dan 52 pasal.
“Ada beberapa kendala non teknis yang dihadapi oleh Pansus dua, namun itu datangnya dari lembaga eksternal yakni biro Hukum Setda Provinsi Sulteng,” ungkapnya.
Hadirnya Perda ini tentunya menjadi kebanggaan tersendiri. Sebab adanya Perda ini menjadi gairah semangat baru untuk memberantas narkoba yang sudah menjadi pokok persoalan di daerah ini. Apalagi jumlah angka pengguna narkoba berada diperingkat ke empat tingkat nasional, dan Kota Palu menjadi tingkat pertama di Sulteng, dimana ada 7000 orang per tahun 2021.
“Tentunya angka ini bukanlah yang patut dibanggakan dan dibiarkan, sehingga ini menjadi upaya orgeneri guna menuntaskan problem yang terjadi,” kata Mutmainah, menutup laporan Pansus yang akan diserahkan kepada pimpinan rapat paripurna.
Usai menerima laporan dari Pansus, Pimpinan rapat Rizal Dg Sewang meminta tanggapan kepada seluruh fraksi di DPRD berkaiatan dengan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikolotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Dan alhasil seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikolotropika, dan Zat Adiktif Lainnya menjadi produk hukum daerah yakni Perda.