Truestory – Sepuluh tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur telah diserahkan oleh Satreskrim Polres Banggai Kepulauan kepada Kejaksaan Negeri Banggai Laut, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP I Ketut Yoga Widata, dimana kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada bulan Agustus 2022 lalu, dan dalam penyelidikan pihaknya menetapkan 10 tersangka.
“ Kami sangat menyangkan adanya peristiwa ini, hal ii bermula saat adana laporan Polisi dengan nomor LP-B / 120 / VIII / 2022 / SPKT / RES BANGKEP, tanggal 26 Agustus 2022, setelah dilakukan proses penyelidikan, akhirnya menetapkan 10 orang tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan kronologi awal dimana aksi para tersangka dilakukan sejak tahun 2020 sialam, yang mana korban sebut saja Bunga, yang saat itu masih berstatus Pelajar SMP, pindah dari Luwuk, Ke Kecamatan Buko, Kabupaten Bangkep, dan tinggal di rumah Pamanya, yang mempunyai seorang anak laki-laki berinisial SAK alias PA.
Jadi SAK alais PA ini telah melakukan aksi persetubuhan denga korban secara berulang kali. Kemudian SAK alias PA tersangka menceritrakan aksi itu kepada sejumlah teman-temanya. Disitulah mulai, korban melakukan hal serupa seperti yang dilakukan SAK alias PA dengan para tersangka lainya, secara bergantian.
“Dari tersangka SAK alias PA, dan menceritrakan kepada teman-temanya, yang mana teman-teman tersangka itu, juga melakukan aksi yang sama kepada Korban dalam kurun waktu 2021 hingga 2022, dan dilaporkan oleh keluarga korban pada Agustus 2022,”jelas Yoga.
Untuk modus para Tersangka ini, lanjut AKP Yoga, ada yang melakukan aksinya dengan acara memaksa hingga dengan bujuk rayu untuk menjalin hubungan dengan korban, yang akhirnya korban disetubuhi.
Polisi akhirnya menangkap para tersangka berinisial AK alias AS, MRY alias MD, JB alias JEK, EK alais ED, RS alias ROL, MOL alais ADI, PZL alias PERES, SAK alais PA, JFK alais JOD dan AK alias DRE.
“ Atas perbuatannya itulah pelaku disangkakan menggunakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun,” tutupnya.