Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu bersama Forkopimda, Bawaslu Kota Palu, dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Kota Palu, mengikuti kegiatan Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024, setahun menjelang hari Pemungutan Suara, dengan tema Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa, bertempat di Ruang RPP Kantor KPU Kota Palu. Selasa (14/2/2023).

 

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid di 8 (delapan) lokasi dan disiarkan secara langsung melalui live streaming di Media Sosial Resmi KPU, yang disaksikan secara bersama dan serentak di 38 KPU Provinsi/KIP Aceh dan 514 KPU Kabupaten/Kota.

 

Pelaksanaan kegiatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Salah satu bentuk partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Agar Pemilu Tahun 2024 dapat tersosialisasikan secara masif dibutuhkan kerjasama semua pihak dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat.

 

Partisipasi masyarakat dapat dilakukan oleh kelompok berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum, seperti Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Masyarakat Sipil, Lembaga Pendidikan, dan Media. Salah satu kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka satu tahun menuju Pencoblosan Pemilu Tahun 2024 adalah pelaksanaan kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024. “Kami di KPU Kota Palu tadi telah mengikuti Kirab Pemilu tahun 2024,” kata ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid.

 

Disamping itu juga beberapa hal perlu menjadi perhatian, bahwa 14 Februari 2023 adalah satu Tahun genap menuju Hari pencoblosan Pemilu Tahun 2024, yaitu Rabu 14 Februari 2024 mendatang. “Ini merupakan alarm bagi seluruh komponen penting dalam Pemilu seperti Peserta dan Pemilih, ” kata Agussalim.

 

Sehingga pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 berjalan _on the track_. Dengan demikian KPU optimis penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan rencana dan tahapan yang telah direncanakan.

 

Salah satu hal penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah ketersediaan kerangka hukum berupa UU Pemilu dan PKPU. Sampai dengan saat ini kerangka hukum pemilu tersebut relatif telah tersedia dengan baik.

 

“Pada kesempatan yang baik ini kami mengingatkan dan mengajak kembali kepada kita semua, Ayo kita pastikan sudah terdaftar sbg pemilih Pemilu Tahun 2024 dengan cara buka link dan masukkan NIK pada: https://cekdptonline.kpu.go.id, dan mengikuti perkembangan informasi Pemilu 2024 melalui https://infopemilu.kpu.go.id, serta segenap WNI, pemilih, partai politik, masyarakat, media dan organisasi masyarakat, aktif berpartisipasi dalam Pemilu Tahun 2024,”tutup Agussalim.