Palu,truestory.id – Seorang berinisial BA (28), yang ditahan sejak 2 September 2024 atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meninggal dunia setelah mengeluhkan dan menjalani perawatan di Rumah Bhayangkara Palu.

Kejadian ini memicu spekulasi publik terkait dugaan penganiayaan, namun Palu, Kombes Pol Barliansyah memberikan klarifikasi bahwa seluruh prosedur penanganan telah sesuai aturan dan tidak ada unsur penganiayaan.

BA mulai mengeluhkan tubuhnya terasa sakit disertai demam dan sesak napas pada Jumat dini hari, 13 September 2024, sekitar pukul 02.29 WITA. Petugas piket segera merespon dengan membawa BA ke .

Sesampainya di rumah sakit, BA ditangani oleh ditangani oleh Dokter di yang melakukan tindakan medis dan mengambil sampel darah untuk mengidentifikasi kondisi kesehatan BA.

“Pukul 03.12 WITA, kami menghubungi ibu BA untuk menginformasikan kondisinya,” ungkap Barliansyah.

Sayangnya, kondisi BA memburuk sekitar pukul 04.40 WITA. Meski sudah dilakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP), BA dinyatakan meninggal pada pukul 04.57 WITA.

Setelah kematian BA, beredar kabar bahwa ia mengalami penganiayaan selama ditahan, namun Kapolresta menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Tidak ada penganiayaan. Semua tindakan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Barliansyah.

Pihak keluarga BA, yang menolak otopsi terhadap jenazah, telah menandatangani Berita Acara Penolakan Otopsi serta Berita Acara Penyerahan Jenazah. Keluarga menerima jenazah BA dan meminta agar almarhum segera dimakamkan.

Barliansyah menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan dengan profesional dan transparan.

“Kami turut berduka cita dan memastikan tidak ada tindakan yang melanggar aturan dalam penanganan ini,” pungkasnya.