Truestory.id – Sebanyak 22 anggota di lingkup Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan akibat terlibat kasus kriminal dan disersi.

“Ada sebanyak 25 personil Polda Sulteng yang direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkap Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2022 di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis (29/12/2022).

Rudy menegaskan, dari 25 personil tersebut yang sudah diputuskan PTDH dengan Surat Keputusan (Skep) sebanyak 22 orang. Ini merupakan komitmen dan ketegasan kami terhadap mereka yang sudah tidak dapat dibina sehingga tidak menjadi virus didalam Institusi Polri.

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menuturkan, 22 personil Polri yang di PTDH tahun 2022 itu dikarena kasus Disersi 16 orang, kasus Narkoba empat orang dan kasus Asusila dua orang.

” Mereka yang berprestasi dalam tugas akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melakukan pelanggaran maka mereka akan diberikan hukuman yang diproses sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. Itu merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada personil Polda Sulteng,” tandasnya.