Truestory– Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah telah bergulir dan ditangani Ditreskrimsus Polda Sulteng melalui subdit Tipikor Ditreskrimsus.
Polda Sulteng menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut tidak ada pihak yang melapor.
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, penyelidikan yang dilakukan merujuk atas maraknya pemberitaan terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.
“Tidak ada yang melapor, tetapi tindak lanjuti maraknya pemberitaan terkait dugaan kasus jual beli jabatan, sehingga Polda Sulteng pro aktif melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah orang terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.
“Polda Sulteng, hari Kamis 12/05/2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap bebera orang,” jelas Didik dalam keterangan tertulisnya, Jumat 13/05/2022.
Sejumlah orang yang diperiksa tersebut yakni,
Sekda Provinsi Sulteng, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabid pengembangan promosi dan penilaian kinerja, Kepala subbidang pengembangan promosi dan penilain kinerja dan Operator BKD.
“Untuk kasus masih dalam proses lidik,” jelas Didik.
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura akhirnya buka suara terkait Isu dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah.
Menyikapi hal tersebut, Rusdy Mastura telah membentuk tim Investigasi untuk mengusut hal tersebut.
Tim Investigasi tersebut melibatkan pihak Inspektorat Provinsi, Sekretaris Daerah, dan pejabat berwenang.
“Tujuannya untuk Segera Menjawab hal – hal yang berkembang dan dapat Menganggu Visi Misi Pemprov Sulteng Melakukan Reformasi Birokrasi,” jelasnya.
Menurutnya, tim Investigasi akan bekerja dengan gerak cepat. Siapapun yang kedapatan dan terbukti terlibat dalam dugaan jual beli jabatan tersebut akan ditindak tegas.
“Siapapun yang terbukti terlibat nantinya akan ditindak Tegas Sesuai dengan perundang – undangan Aparatur Sipil Negara dan ketentuan aturan lainnya,”
Tidak hanya itu, Rusdy Mastura dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dalam waktu tiga bulan ke depan kotak jabatan akan kembali dievaluasi.
“Kotak jabatan sesuai ketentuan perundang – undangan sesuai usulan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah dan kebijakan pimpinan,” paparnya.