Truestory-Merujuk dari Peraturan Walikota (Perwali) Palu Nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan tarif restribusi jasa umum, jumlah iuran restribusi sampah tergantung dari rumah warga.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , Hisyam, pembayaran tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 21 Februari 2022.

Tarif iuran perbulan restribusi sampah berdasarkan yaitu 450 Va : 10 Ribu,
900 – 2.200 Va : 35 Ribu, 3.500-5.500 Va : 65 Ribu, 6.600 Va atau lebih : 85 Ribu.

Untuk tekhnis pembayaran, ada dua cara yang diberikan Pemerintah . Yakni :

1. Cara yg pertama adalah Masyarakat menyetor langsung retribusinya ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu. Dan kepada masyarakat yg akan membayar retribusi pelayanan kebersihan tersebut akan diberikan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), sebagai bukti bahwa pembayaran retribusi pelayanan kebersihan sudah dibayarkan oleh masyarakat.

2. Cara yang kedua adalah Ketua RT setempat akan diberikan Barkode oleh pihak BRI. Dan Ketua RT tersebut dapat melakukan transaksi non tunai dengan masyarakat melalui aplikasi khusus dengan sistem debet dan aplikasi khusus tersebut wajib didownload oleh masyarakat yg memiliki rekening di BRI.

“Mohon bantuannya kepada semua Lurah untuk mensosialisasikan dengan cara meneruskan ke ketua RT dan RW tentang Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan ini kepada masyarakat yg ada di wilayah kerjanya masing-masing,” jelas Hisyam.

Menurut Hisyam, saat ini masih melakukan kajian dan pendalaman untuk melakukan pencetakan SSRD.

“Karena SSRD tersebut yang menjadi acuan masyarakat dalam membayar restribusi pelayanan kebersihannya,” paparnya.

Ia juga menjelaskan, Informasi yang berkaitan dengan mekanisme pemungutan retribusi pelayanan kebersihan di Kota Palu ini akan di update setiap saat, guna menjadi acuan bagi Pemerintah Kelurahan menyampaikan kembali kepada masyarakat yang ada di wilayahnya.

“Kami dari meminta maaf kepada masyarakat Kota Palu apabila Retribusi Pelayanan Kebersihan ini cukup memberatkan masyarakat, tapi ini adalah pilihan yg harus diambil oleh DLH Kota Palu untuk memenuhi target PAD dari sektor retribusi pelayanan kebersihan,” terangnya.

“Intinya adalah kualitas pelayanan pengangkutan sampah masyarakat dari rumah ke rumah itu yan paling utama dan yang paling diprioritaskan dan ditingkatkan,” tambahnya.