Palu,truestory.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025), menjelaskan bahwa ketiga proyek yang menjadi objek penyidikan berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Parigi Moutong.

Tiga proyek tersebut masing-masing adalah Pekerjaan Jalan Pembuni–Berojong, Jalan Gio–Tuladenggi, dan Jalan Trans Bimoli Pantai.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan di ketiga ruas jalan itu.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan alat bukti, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” ujar Laode.

Untuk proyek Jalan Pembuni–Berojong dan Jalan Gio–Tuladenggi, masing-masing menetapkan dua tersangka, yakni IS selaku penyedia dan SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara untuk proyek Jalan Trans Bimoli Pantai, ditetapkan NM sebagai penyedia dan SA kembali ditetapkan sebagai PPK.

Seluruh penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penetapan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2025.

Laode menegaskan, Kejati Sulteng akan terus melanjutkan proses penyidikan hingga ke tahap penuntutan.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi di sektor pembangunan infrastruktur daerah.

“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan transparan dan profesional. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.