PALU, TRUE STORY – Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk memproses secara hukum kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Morowali. Pernyataan itu disampaikan saat memimpin apel jam pimpinan di halaman Mapolda Sulteng, Senin (11/8/2025).

Apel turut dihadiri Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, para pejabat utama (PJU), dan seluruh personel Polda Sulteng.

Dalam arahannya, Brigjen Helmi Kwarta menyayangkan insiden yang terjadi pada Kamis (7/8/2025) itu, di mana sejumlah personel pengamanan, termasuk oknum anggota Polri, diduga terlibat dalam aksi main hakim sendiri.

“Petugas pengamanan fokusnya menjaga lokasi yang diamankan, bukan mengungkap kasus. Kalau ada perkara, segera amankan pelaku dan serahkan ke polisi terdekat. Jangan main hakim sendiri,” tegasnya.

Wakapolda juga mengingatkan pentingnya peran pimpinan satuan kerja untuk terus membina dan mengawasi anggotanya. Ia menegaskan bahwa setiap kesalahan anggota menjadi tanggung jawab komandannya.

“Saya tegaskan kepada para Kasatker, jangan pernah bosan mengingatkan anggotanya. Jadilah pemimpin yang dapat jadi teladan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejadian serupa tidak boleh terulang. Wakapolda memerintahkan Kabid Propam Polda Sulteng untuk segera menindak personel yang terbukti melanggar.

“Proses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng KBP Djoko Wienartono menjelaskan perkembangan penyidikan kasus tersebut. Berdasarkan hasil konferensi pers Polres Morowali pada Sabtu (9/8/2025), empat orang berinisial G, J, S, dan R telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

Dari hasil penyelidikan, pengeroyokan itu dipicu kecurigaan para pelaku terhadap korban yang diduga terlibat pencurian di area perusahaan.

“Kami minta personel pengamanan perusahaan atau masyarakat tidak mengambil langkah sendiri bila menemukan diduga pelaku tindak pidana, tapi segera melapor dan serahkan kepada kepolisian terdekat,” imbau Djoko.

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara.