Truestory – Puluhan warga yang menamai Sanak Pribumi Poboya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palu,kali ini mereka meminta agar tanah adat yang di kuasai Made Dewa Parsana dan Muhammad Rusman segera di kembalikan.

Aksi warga Poboya ke kantor BPN Palu,Senin(13/2/2023) itu, di kordinir Moh.Rival Tajwid.

Menurut Rival, kedatangan mereka menuntut pihak BPN Palu,sebab telah menerbitkan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah di klaim oleh Dewa Parsana bersama rekannya Muhammad.Rusman di atas tanah leluhur adat Poboya.

” Kita sudah melakukan somasi terhadap Dewa Made Parsana bersama rekannya tertanggal 7 Februari 2023  yakni ada tiga SHM yang diterbitkan BPN Palu yakni SHM no.00266 tanggal 18 Februari 2013, SHM no.00935 tanggal 30 Desember 2019, dan SHM no.00946 tanggal 30 Desember 2019 serta somasi terhadap dua SHM milik Muhammad.Rusman yakni SHM no.00256 dan SHM 00255 tanggal 21 September 2012 yang di tujukan kepada PT.Citra Palu Mineral (CPM), ” sebut Rival dalam orasinya.

Atas dasar itu dan kajian warga Poboya, kata Rival mereka mendesak pihak BPN kota Palu melakukan peninjauan kembali alas hak penerbitan sertifikat tersebut yang ditinjau dari keberadaan warga selaku pemilik hak tanah ulayat Poboya.

Selanjutnya, sesuai dengan bukti pembagian peta pembagian leluhur yang telah dibagikan kepada masyarakat adat Poboya tahun 2006/2007 tidak pernah melakukan jual beli kepada kedua orang tersebut, karena sampai saat ini oleh Lembaga adat Poboya masih di kuasai secara turun temurun.

” Kami juga menolak diterbitkannya SHM yang diterbitkan BPN yang di kuasai oleh Made Dewa Parasana bersama Muhmmad Rusman, kami atas nama keturunan pribumi masih memegang teguh prinsip leluhur yang dipegang selama ini untuk itu BPN diminta segera menerbitkan surat pembatalan atas kepemilikan SHM kedua pihak yang dimaksud, ” tegasnya.

Aksi demo kali ini diterima langsung Kepala Seksi penetapan dan pendaftaran hak BPN kota Palu Syariatudin.

Dia mengatakan, akan menampung tuntutan para pendemo tersebut dan segera segera melakukan kroscek dan penijauan kembali terhadap sejumlah SHM itu.

” bagi warga yang keberatan atas adanya SHM tersebut dan memiliki legalitas hukum yang sah atas tanah leluhur adat Poboya silahkan mengajukan gugatan,” pintanya kepada warga Poboya.