.id- Kembali ada aksi anggota yang membuat warga heboh dan membuat institusi Kepolisian Republik Indonesia () kembali tercoreng dengan ulah anggotanya.

Kali ini, personel Polrestabes dikabarkan kabur dan menjadi buronan atas kasus perampokan bermodus jual beli dengan sistem cash on delivery () yang terjadi pada tahun 2022 silam.

Kejadian ini menambah daftar panjang pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan oleh polisi.

Geger dengan aksi Polwan Briptu FN yang tega membakar hidup-hidup suaminya, Briptu RDW, karena masalah judi online.

Penetapan status buronan (DPO) terhadap 15 anggota polisi tersebut dikeluarkan oleh Polda Sumatra Utara (Sumut) dan informasinya viral di media sosial.

Salah satu akun yang membagikan informasi ini adalah akun Instagram @kamerapengawas.id pada Rabu (19/6/2024).

Menurut keterangan dari akun tersebut, para oknum polisi ini diduga melakukan aksi perampokan dengan cara berpura-pura menjadi pembeli dalam transaksi jual beli .

Imbas dari perbuatannya, 15 personel Polrestabes ini terancam diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik dan juga dijerat hukuman pidana.

“Melanggar kode etik dan dugaan pidana,” tulis keterangan pengunggah, dikutip Rabu.

Hingga saat ini, tiga dari 15 oknum polisi tersebut telah ditangkap pada Oktober 2022 lalu.

Yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.

Ketiganya juga telah diproses hukum dan resmi dipecat dari institusi Polri.

  1. Bripka Sutrisno
  2. Bripka Ari Galih
  3. Aiptu Sutarso
  4. Bripka Riswandi
  5. Brigadir Afriyanto Maha
  6. Brigadir Sapril
  7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha
  8. Brigadir Jefri Suzaldi
  9. Brigadir Eliot TM Silitonga
  10. Brigadir Muladi
  11. Brigadir Refandi
  12. Bripda Hasanuddin Sitohang
  13. Brigadir Rudianto Ginting