BANGGAI, TRUE STORY – Belasan peserta seleksi penjaringan perangkat Desa Solan, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, melakukan aksi protes dengan mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggai, Selasa (04/03/2025).
Aksi protes itu ditengarai oleh adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara, dalam proses seleksi.
Menurut salah seorang peserta, bahwa aroma kecurangan proses seleksi penjaringan perangkat desa sudah tercium sejak sebelum dimulai ujian tertulis. Dimana pihak panitia dalam hal ini BPD dan Tim sudah mengatur siapa saja orang yang bakal lolos dalam seleksi tersebut.
“Dari tujuh belas peserta, yang diterima itu cuman enam orang saja. Nah waktu mau melakukan seleksi ujian tertulis, mereka seperti sudah mengatur siapa – siapa yang akan lolos ujian. Dimana ke enam orang yang lolos, ditempatkan di satu deretan meja yang sama,” terang Agustian Pemasi.
Dugaan kecurangan ini pun semakin kuat, karena Agustian mengaku, dirinya bahkan melihat secara jelas saat salah seorang peserta yang dianggap lolos, membawa kunci jawaban.
“Saya sempat melihat, satu dari enam orang yang lolos seleksi membawa kunci jawaban. Dari hasil penilaian mereka ini juga mendapat nilai tertinggi,” jelasnya.
Hal ini pun sudah dilaporkan ke pihak panitia penyelenggara dan kecamatan. Namun laporan dari peserta ini tidak mendapat respon serius dari pihak panitia mau pun kecamatan.
Para peserta pun melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai, agar kejadian ini bisa diselidiki. Akan tetapi, para peserta yang merasa dicurangi kecewa dgn pihak dinas. Karena setelah pihak PMD memutuskan untuk melakukan pertemuan bersama peserta, Kepala Dinas yang mengundang mereka malah tidak berada di tempat.
“Kita kesini bukan ingin bertemu kepala bidang, tetapi dengan kadis langsung, karena dalam surat undangan kadis yang mengundang dan menjadwalkan pertemuan ini,” ujar para peserta saat ditemui di Kantor Dinas PMD, Selasa (04/03/2025).
Sementara itu, kuasa hukum dari para peserta Heru Raynaldo Nawali SH yang ikut menghadiri undangan klarifikasi berdasarkan Surat Nomor 400.10/164/DPMD/2025 tertanggal 28 Februari 2025.
Namun, kehadiran Heru yang bertindak sebagai kuasa hukum, justru mendapat penolakan oleh seorang staf PMD bernama Hastuti. Padahal, undangan tersebut juga ditujukan kepada Camat Kintom, Kepala Desa Solan, Ketua Panitia Seleksi Aparat Desa Solan, serta kliennya yakni para peserta yang merasa dicurangi.
“Setiap Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Akibat penolakan terhadap kuasa hukum, proses klarifikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga langkah – langkah hukum pun akan diambil guna memperjuangkan hak – hak masyarakat.
“Ini jelas bertentangan dengan undang – undang keterbukaan informasi publik dan prinsip transparansi dalam pemerintahan. Kami akan menempuh langkah hukum untuk memastikan bahwa hak – hak klien kami serta kepentingan masyarakat tidak diabaikan,” tegas Heru.
Tinggalkan Balasan