Palu,truestory.id – Sebanyak 2.503 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tengah memperoleh Remisi Umum Tahun 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menekankan bahwa remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga bentuk apresiasi negara bagi WBP yang berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi adalah kesempatan untuk memperbaiki diri. Kebebasan sejati bukan sekadar bebas dari penjara, melainkan bebas dari kesalahan masa lalu,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, melaporkan bahwa 2.485 warga binaan menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa tahanan, sementara 18 orang lainnya memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.
Selain itu, diberikan pula Remisi Dasawarsa kepada 2.796 WBP, terdiri dari 2.779 orang Remisi Dasawarsa I dan 17 orang Remisi Dasawarsa II.
Sebagai wujud kepedulian, Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Dinas Sosial menyerahkan bantuan Rp5 juta bagi penerima remisi bebas agar dapat memulai usaha kecil pascakembali ke masyarakat.
Acara berlangsung khidmat dengan penampilan paduan suara gabungan warga binaan Rutan Palu dan Donggala yang menyanyikan lagu “Senandung Rinduku” serta “Gebyar Indonesia”.
Penyerahan remisi ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta pejabat Kanwil Kemenkumham dan Imigrasi.