Palu,truestory.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram yang disamarkan dalam kemasan durian beku bertulisan China dengan label BPOM RI.
Pengungkapan ini dilakukan di wilayah pesisir Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, pada 24 Juli 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, memimpin langsung operasi penangkapan terhadap satu unit speed boat yang baru merapat.
“Ini hasil penyelidikan sejak Mei 2025. Kami tangkap tiga orang kurir dan dua karung berisi 30 paket besar sabu,” ungkapnya saat konferensi pers, 28 Juli.
Tiga tersangka yang diamankan yakni JK (68) warga Tolitoli, HS (47), dan S (28) warga Berau, Kalimantan Timur. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan lama yang sudah diincar sejak 2021.
Sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut menggunakan speed boat. Ketiganya sempat singgah di beberapa pulau sebelum tiba di Tolitoli.
Polisi juga menyita tiga ponsel dan kini tengah mendalami keterlibatan pelaku lain termasuk pemasok utama dari luar negeri. Ketiganya dijerat Pasal 114, 112, dan 132 UU Narkotika dengan ancaman seumur hidup.
“Nilai barang bukti ini sekitar Rp30 miliar. Ini penyelamatan besar, setara 150 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Sembiring.