Palu,truestory.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram di empat lokasi berbeda di Kota Palu. Operasi yang dilakukan secara bertahap ini mengamankan dua tersangka, MF (20) dan MZ (47), sementara satu pelaku lainnya, LN (25), masih buron.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono menyampaikan pada Jumat (11/4/2025), pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan di sekitar Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara.
“Bermula dari informasi warga, tim kami mengamankan MF di Kelurahan Watusampu. Dari tangan tersangka ditemukan dua paket sabu,” jelasnya.
Dari interogasi MF, petugas berhasil menangkap MZ di Jalan Garuda. Penggeledahan berlanjut ke rumah LN di Jalan Hayam Wuruk, di mana ditemukan 11 paket sabu dalam lemari.
Pada Selasa dini hari (8/4), sabu seberat 4 kg kembali ditemukan di dapur rumah orang tua MZ.
“Total barang bukti mencapai 4.412,271 gram. Jika satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka sebanyak 22.061 jiwa berhasil kita selamatkan,” tegas Djoko.
MZ mengaku sabu berasal dari wilayah Donggala atas perintah seseorang berinisial AS, dengan dugaan asal narkoba dari Malaysia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.