– Dinas dan Kesehatan Hewan mencatat sebanyak 9.500 ekor ternak sapi di daerah tersebut sudah divaksin agar terhindar dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Kami dari Dinas dan Kesehatan Hewan melakukan vaksinasi PMK serempak yang dikoordinir langsung Bapak Kepala Dinas,” ujar Koordinator Vaksinasi, Mohamad Ali di Desa Kaleke, Selasa (07/03/2023).

Ia menyebutkan, Kabupaten mendapat jatah 60.000 dosis vaksin yang terdiri dari 30.000 dosis vaksin tahap satu dan 30.000 dosis vaksin tahap kedua yang merupakan pemberian dari Kementerian Pertanian RI berdasarkan jumlah populasi sapi yang ada di Sigi.

“Saat ini tercatat kurang lebih sebanyak 50.000 ekor di Kabupatwn Sigi dan dari jumlah itu, sedikitnya 9.500 ternak sapi saat sudah tervaksin saat ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi intensif melakukan vaksinasi terhadap ternak sapi, menyusul ditemukannya lima ekor sapi positif PMK di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru.

“Vaksinasi tersebut dilakukan untuk menghindari penyebaran PMK, dan berkat vaksinasi diyakini telah mampu menyelesaikan permasalahan hewan ternak berkaitan dengan merebaknya PMK saat ini,” terangnya.

Kata Ali, vaksinasi serentak dilakukan di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Sigi, di bawah kendali Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, Mohamad Akib Ponulele.

Sejumlah penyuluh peternakan di Sigi yang masuk dalam tim lapangan rutin melakukan sosialisasi dan pengecekan terhadap hewan ternak.

“Tujuannya semata-mata untuk berkoordinasi dengan masyarakat,” tutur Mohamad Ali.

Selain melakukan vaksinasi, pihaknya juga memasangan barcode di telinga sapi yang sudah mendapatkan vaksinasi di wilayah Kecamatan Dolo Raya yakni Kecamatan Dolo, Dolo Barat dan Dolo Selatan yang di pimpin Kasie Ruminansia Penanganan Barcode, Mohamad Darwis.

Kegiatan penandaan dan pendataan ternak berbasis QR code, ditegaskan dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 559 Tahun 2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan dalam rangka Penanggulangan PMK (Foot and Mouth Disease), yang pada tahap awal difokuskan pada ternak sapi dan kerbau.

Program penandaan dan pendataan ternak berbasis QR Code ini merupakan salah satu terobosan yang telah diupayakan oleh Kementan RI sejak lama, yang mulai diwujudkan di tahun 2022.

Melalui penggunaan tanda pengenal berupa eartag atau penanda telinga dengan cetakan QR Code ini, akan menjadi identitas ternak yang terhubung secara digital. Nantinya, segala informasi teknis terkait lokasi, kepemilikan, kondisi kesehatan, dan pergerakan ternak tersebut akan terpantau secara otomatis dalam aplikasi yang masing-masing dipegang oleh petugas di kabupaten dan kota ataupun provinsi.