,.id- Berkas perkara dugaan proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 yang merugikan negara senilai Rp 1,8 miliar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Penetapan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu DL, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Donggala, dan M, Direktur CV MMP selaku vendor proyek, telah dilakukan oleh .

“Berkas perkara dugaan TTG ini sudah memasuki tahap I dan telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas , Kompol , saat dikonfirmasi media di , Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut, Kompol Sugeng menerangkan bahwa berkas perkara tahap I yang dilimpahkan tersebut memuat nama DL dan M sebagai tersangka.

Berkas perkara ini telah dikirimkan pada tanggal 21 Mei 2024, namun sempat dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P.19).

Setelah dilengkapi, berkas perkara kembali dikirimkan pada Rabu (19/6/2024).

“Saat ini, kita tunggu saja hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Diharapkan berkas perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap (P.21) sehingga dapat diproses ke tahap II,” ujar Kompol Sugeng.

Dalam proses penyidikan kasus korupsi TTG ini, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda telah memeriksa 289 orang saksi.

Perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.873.509.827.