, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan () Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota mengkritisi ketidaksinkronan data dalam lampiran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah () Kota Palu tahun 2023.

Kritik ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi , Joppie Alvi Kekung, saat rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan 2023, yang berlangsung pada Sabtu (13/7/2024) di ruang utama kantor .

Joppie mengungkapkan bahwa secara prinsip, fraksi PDIP menerima dan menyetujui Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Namun, fraksi PDIP memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah ketidaksinkronan data keuangan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan yang tercantum dalam Ranperda.

“Dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Palu setelah diaudit oleh BPK, terdapat tunjangan profesi guru senilai Rp 6,5 miliar yang masuk ke kas daerah pada tanggal 29 Desember dan belum terbayarkan pada tahun 2023, tetapi tidak tercatat sebagai sisa anggaran (Silpa),” jelas Joppie.

Fraksi PDIP juga menyarankan agar dilakukan penyesuaian angka dan redaksi kalimat dalam penyusunan Ranperda, sehingga tidak ada perbedaan data dalam batang tubuh Ranperda.

Joppie mencontohkan ketidaksesuaian data pada pasal 4 huruf d Ranperda APBD 2023, di mana saldo anggaran lebih (Silpa) tercatat sebesar Rp 173 miliar, sedangkan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan Silpa hanya sebesar Rp 21 miliar.

“Angka-angka yang kami terima tidak konsisten dan bisa dibuktikan. Kami tidak mendapatkan angka pasti dari pemerintah kota terkait Ranperda APBD 2023,” tandasnya.

Selain itu, Joppie juga menyoroti ketidaksinkronan dalam laporan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu.

Dalam batang tubuh laporan keuangan, PDAM tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar, sementara dalam lampiran Ranperda, PDAM justru dinyatakan memperoleh laba sebesar Rp 341 juta.

“Ini sangat membingungkan. Di depan dinyatakan rugi, sementara dalam lampirannya dinyatakan laba. Jadi angka yang mana yang benar?” tegas Joppie.

Fraksi PDIP meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Palu terkait ketidaksinkronan data tersebut.

Joppie menekankan bahwa ketidaksinkronan ini dapat dilihat dalam dokumen yang diserahkan kepada fraksi PDIP maupun fraksi lainnya di DPRD Kota Palu.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua , Armin, yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Wakil Ketua I, Erman Lakuana, Wakil Ketua II, Rizal, Asisten II Pemkot Palu, Husaema, perwakilan OPD Pemkot Palu, serta anggota DPRD Kota Palu.