,.id – Kepolisian sektor (Polsek) Barat mengamankan dua orang pelajar yang diduga merupakan anggota pada tanggal 6 Juli 2024. Kedua pelaku, berinisial AR dan AB, diamankan karena membawa senjata tajam () jenis busur dan celurit.

Menurut Kapolsek Palu Barat, Johan, penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas di wilayah hukum . Saat diamankan, AR dan AB kedapatan membawa yang diduga akan digunakan untuk aksi kejahatan.

“Pelaku geng motor yang membawa sajam tetap akan diproses lanjut, tidak hanya membuat pernyataan,” tegas Johan.

Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan keamanan yang diakibatkan oleh aktivitas geng motor di Kota Palu.

Sebelumnya, beberapa aksi pawai geng motor yang meresahkan masyarakat telah terjadi di Kota Palu, seperti di Jalan Jati dan Jalan Sungai Lariang.

Iptu Makmur Johan menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka dan mencegah mereka terjerumus ke dalam aksi geng motor.

“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas geng motor yang mencurigakan,” imbuhnya.