,.id– Menjelang akhir Pencocokan dan Penelitian () daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih () di Kota , Kota Palu menemukan delapan permasalahan yang perlu diperbaiki. Temuan ini tertuang dalam surat Saran Perbaikan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan kepada Nomor: 097/PM.00.02/K.ST-11/07/2024.

Saran perbaikan ini didasarkan pada hasil pengawasan jajaran Pengawas Pemilihan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan terhadap proses pelaksanaan di Kota Palu. Permasalahan yang ditemukan antara lain, Pemilih yang belum dicoklit: Ada beberapa pemilih yang belum dicoklit oleh Pantarlih. Pemilih yang sudah ditempel stiker Coklit namun belum dicoklit: Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara data di lapangan dengan data yang dimiliki KPU.

Selanjutnya Pemilih yang ditempatkan di TPS yang tidak sesuai, Penempatan TPS yang tidak sesuai dapat menyulitkan pemilih saat pencoblosan suara. Pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terpisah di TPS berbeda: Hal ini dapat menyebabkan pemilih dalam satu KK tidak dapat mencoblos di TPS yang sama. Ditemukannya seorang bayi berusia lima tahun yang dicoklit, anak di bawah 17 tahun tidak memiliki hak pilih, sehingga seharusnya tidak dicoklit.

Kemudian Pemilih yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara namun belum dicoklit: Pemilih yang baru akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara tetap memiliki hak pilih dan harus dicoklit. Tidak terisinya seluruh elemen kolom stiker, Kolom stiker Coklit harus diisi dengan lengkap dan benar. Ditemukan stiker Coklit yang sudah tidak melekat pada rumah warga: Stiker Coklit harus ditempel dengan kuat dan rapi agar tidak mudah lepas.

Selain itu, Kota Palu juga telah menyampaikan imbauan kepada untuk melakukan pencegahan dini pelanggaran Pemilihan, khususnya terkait dengan pelaksanaan Coklit.

“Bawaslu juga menghimbau kepada masyarakat Kota Palu untuk mengawasi proses Coklit dan melaporkan jika menemukan pelanggaran kepada Posko Kawal Hak Pilih terdekat,”tutup Ketua Bawaslu Kota Palu,Agussalim Wahid.