, truestory.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi melakukan kegiatan sosialisasi PKPU 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilihan dalam penyelenggaraan pemilu pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,  Walikota dan wakil walikota, serta PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan kelapa daerah. Rabu (24/7/2024) disalah satu hotel di Kota .

Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Komisioner Christian Adiputra Oruwo, menjelaskan bahwa dua PKPU yang di sosialisasikan telah berlangsung tahapannya, seperti terkait pelaksanaan Coklit yang nantinya akan dimasukan dalam daftar pemilih sementara, kemudian akan dilakukan pemutakhiran lagu untuk dijadikan daftar pemilih tetap.

Kemudian, nantinya akan ada bimbingan teknis syarat pencalonan yang akan dilaksanakan ditanggal 30 Juli – 2 Agustus 2024 dalam bimbingan untuk Kabupaten dan Kota, lalu disusul oleh partai politik tentang ditanggal 5 Agustus 2024.

“Jadi nantinya akan ada dua agenda terkait dengan pencalonan,dan kegiatan tadi juga sudah muncul beberapa dinamika terkait syarat dan pencalonan,”katanya.

Dalam syarat PKPU nomor 8 jelas disebutkan bahwa bakal kepala daerah wajib menyampaikan , sehingga berkaitan dengan hal tersebut nantinya ditanggal 5 Agustus 2024 akan menghadirkan Bappeda untuk memaparkan RPJMD.

“Inilah yang nanti menjadi acuan calon kepala daerah dalam proses penyampaian visi misi,” ujar Cristian.

Visi misi ini juga, menurut Cristian, akan dipaparkan dalam proses kampanye oleh calon kepala daerah, baik itu kampanye secara umum dan debat kandidat nantinya.

“Sehingga visi misi berdasarkan RPJMD menjadi wajib sebagai program pemerintah ke depan,” tutupnya.