Pekanbaru, truestory.id – Satlantas Polresta Pekanbaru telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai.
Tersangka, Marisa Putri (21), menabrak seorang ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46).
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, pada Minggu (4/8/2024).
Menurut keterangan polisi, tersangka menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban dari belakang. Pada saat kejadian, tersangka baru saja pulang dari tempat hiburan malam dan saat dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan positif narkoba.

“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkap Kompol Alvin.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa narkoba tersebut diberikan oleh temannya yang bernama Tia. Pada awal pemeriksaan, tersangka sempat menyangkal penggunaan narkoba.
Marisa Putri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tambah Kompol Alvin.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.