Palu,truestory.id – Jajaran Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Palu melaporkan mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Lukman Edy, ke Mapolres Palu pada Rabu, 7 Agustus 2024. Rombongan DPC PKB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC, H. Nanang.
Lukman Edy dilaporkan atas ujaran kebencian dan pencemaran nama baik PKB. Tuduhan tersebut berkaitan dengan pernyataan Lukman yang menyebut Ketua Umum PKB tidak transparan dalam pengelolaan keuangan organisasi, baik di fraksi, Pemilu, maupun Pilkada. Pernyataan ini dinilai merugikan PKB secara institusi di mata publik.
“Tidak bisa dibiarkan, kami harus mengambil langkah hukum. Karena apa yang disampaikan oleh Lukman Edy ini fitnah yang juga bisa mempengaruhi calon kepala daerah yang diusung oleh PKB,” ujar H. Nanang.
Anggota DPRD Kota Palu tersebut menambahkan, bahwa langkah ini bertujuan untuk mengembalikan nama baik partai di tengah masyarakat.
“Semoga laporan kami ini segera ditindaklanjuti, agar masalah ini cepat clear,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.