JAKARTA, TRUE STORY – BAPEMPERDA Provinsi melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Jumat (16/8/2024).

Bapemperda yang di Pimpin Moh Nur Dg Rahmatu, melalukan konsultasi terkait kajian Raperda Sistem Pertanian Organik, Arsitektur Bangunan berciri khas daerah, Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran , dan Raperda Organisasi Kemasyarakatan Pada Direktorat Produk hukum daerah guna mendapatkan Saran dan Masukan serta Gagasan Demi penyempurnaan Perda dimaksud. 

Kunjungan di maksud diterima Rincih Rustiana Analisis Hukum Ahli Muda Pada Seksi Wilayah I.B Subdirektorat, Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah dan Salah satu Staf. 

Pertemuan di hadiri oleh Anggota Bapemperda Tim kajian antara lain Prof Abdul Rahim, Muhammad Bakri, Prof Abdul Wahid dan Muh Nawawi.

Nur rahmatu, yang juga diketahui sebagai ketua Kamar Dagang (KADIN) menjelaskan daerah tersebut menjadi salah satu daerah yang menjadi 10 besar sumber lumbung padi di Indonesia yang akan menyokong produksi beras di ibu kota negara (IKN) kedepannya. 

Sementara itu Tim kajian raperda sistem pertanian organik Prof Abdul Rahim mengungkapkan pentingnya perda pertanian organik yang menggunakan teknik budidaya pertanian yang mengandalkan bahan – bahan alami.

“Tanpa menggunakan bahan-bahan kimia sintetis, sehingga menyediakan produk-produk bahan olahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen nya serta tidak merusak lingkungan,” terangnya.

Menanggapi hal itu Analisis hukum Ahli Muda Rincih Risti Rustiana menjelaskan Kemendagri bekerja sama dengan kementerian teknis lainnya menilai suatu perda dimaksud apakah sudah sesuai dengan mekanisme dan poin-poin pentingnya jangan sampai perda tidak seusai dengan perencanaannya. 

“Silahkan terus dilanjutkan, mulai masuk pada pembahasan pansus, menggandeng OPD terkait, berdiskusi, RDP dan terutama kerja sama dengan seluruh elemen lembaga serta masyarakat sehingga didapatkan penyempurnaan,” ujarnya.