PALU, TRUE STORY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng akan menunda paripurna penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan mengusulkan untuk mengajukan hak angket.
Hal itu dilakukan jika pemerintah daerah tidak menindaklanjuti beberapa hal yang diajukan DPRD Sulteng dalam rapat paripurna penetapan Raperda tentang perubahan APBD Sulteng 2024 dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan, permintaan persetujuan dan pendapat akhir kepala daerah di Ruang Sidang Utama, Selasa (27/8/2024).
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua Zalzulmidah A Djanggola. Rapat paripurna tersebut DPRD menunda penetapan perda APBD peubahan dikarenakan beberapa hal yang termuat didalam laporan pansus yang dibacakan oleh Irianto Malinggong.
Dalam rapat itu Pansus menegaskan hasil laporan Badan Anggaran harus dilaksankan oleh pemerintah daerah dengan memenuhi beberapa hal yakni
1. Program kegiatan usulan DPRD yang tidak terlaksana di tahun anggaran 2023 agar dianggarkan dan dimasukkan kembali di APBD perubahan 2024 sesuai kesepakatan dan keputusan paripurna pada penetapan APBD 2024 dan rekomendasi hasil paripurna kupa dan PPAS-P 2024.
2. Program kegiatan usulan DPRD yang tidak tepat (salah kamar) pada OPD sebelumnya agar dilakukan pergeseran pada OPD terkait dengan menyesuaikan pada aturan Perundang-Undangan yang berlaku.
3. Program kegiatan usulan dprd yang tidak terlaksana di tahun anggaran 2023, agar dianggarkan dan dimasukkan kembali di APBD perubahan 2024 sesuai kesepakatan dan keputusan paripurna pada penetapan APBD perubahan 2024.
4. Program kegiatan usulan dprd pada apbd 2024 murni yang belum terinput atau tidak ada anggarannya, agar diinput kembali dan dianggarkan pada apbd perubahan tahun anggaran 2024
5. Pergeseran kegiatan di OPD, agar dapat dilakukan karena sebagian usulan yang masuk dan diinput oleh Bappeda, saat usulan pokir masuk diinput, ternyata tidak sesuai dengan prioritas usulan DPRD.
Hal itu karena penginputan oleh Bappeda hanya dilakukan berdasarkan nomor urut usulan bukan berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat, sehingga sebagian usulan perlu dilakukan pergeseran dan bahkan perpindahan OPD, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yg berlaku.
Hasil rapat itu menyatakan jika hal-hal tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maka pansus meminta untuk menunda paripurna penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan mengusulkan untuk mengajukan hak angket.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.