Palu, .id – Proses pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Palu yang berlangsung selama tiga hari di Kantor KPU Palu berakhir tanpa adanya temuan keterlibatan Aparatur Sipil Negara () dalam kegiatan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Kota Palu, Agussalim Wahid, yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan , baik di dalam maupun di luar gedung KPU.

Menurut Agus, pengawasan dilakukan tidak hanya untuk verifikasi berkas pasangan bakal calon, tetapi juga untuk memantau potensi pelanggaran terkait .

“Saat ini kami masih sebatas memberikan himbauan kepada pasangan bakal calon agar tidak melibatkan ASN. Jika ditemukan adanya keterlibatan, kami akan langsung memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

ASN menjadi perhatian utama , terutama mengingat potensi pelanggaran yang dapat terjadi, mengingat ada salah satu kepala daerah yang kembali mencalonkan diri.

Meskipun belum bisa disebut sebagai petahana karena belum ada penetapan resmi dari KPU, Agus menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi seluruh proses, termasuk pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon.

Pada Jumat (30/8/2024), Bawaslu juga mengadakan sosialisasi terkait netralitas ASN yang diisi oleh Sekretaris Kota Palu sebagai pemateri.

“Kegiatan ini adalah bagian dari langkah persuasif Bawaslu untuk memastikan netralitas ASN selama proses Pilkada,” tambah Agus.

Proses pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Palu dinilai sudah berjalan sesuai dengan ketentuan.

Hingga saat ini, tiga pasangan calon telah mendaftar dan berkas mereka telah diterima oleh KPU, yaitu Hidayat – Andi Nur B Lamakarate, Hadianto – Imelda Muhidin, dan Muhammad J Wartabone – Rizal.